Label

Rabu, 16 Oktober 2013

Refly Harun Cium Aroma Transaksional di Sengketa Pilkada Kota Tangeran


Ralian Jawalsen Manurung
Putusan MK terkait Pilkada Kota Tangerang sangat jauh dari norma pertimbangan hukum.
JAKARTA, Jaringnews.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kota Tangerang terkesan mengada-ada dan beraroma transaksional. Dia menuturkan, panitia pelaksana MK yang diketuai mantan Ketua MK Akil Mochtar saat itu tidak proporsional dan cacat hukum.

"Jauh dari keadilan, dan miskin dari pertimbangan hukum," ujar Refly dalam diskusi bertajuk 'Putusan DKPP vs MK' di Cikini, Jakarta, Rabu (16/10).

Hal senada diungkapkan Peneliti Senior Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo. Menurut Karyono, putusan MK terkait Pilkada Kota Tangerang sangat jauh dari norma pertimbangan hukum, serta bertentangan dengan prinsip dan aspirasi publik.

"Pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin dinyatakan oleh KPU Kota Tengerang sebagai pemenang, dengan perolehan suara sebanyak 48 persen. Namun sayangnya pasangan tersebut yang memenangkan Pilkada kota Tangerang ditunda oleh keputusan MK," beber Karyono.

Karyono menduga ada kontestasi tidak sehat di Pilkada Kota Tangerang, persisnya antara lembaga peradilan dan penegak hukum. "Hal ini harus diselesaikan, sehingga polemik antara MK dan DKPP tidak kian berkepanjangan," tegasnya.

Karyono menegaskan, putusan DKPP itu bersifat final dan mengikat. Jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut maka semakin menimbulkan ketidakpastian hukum di negeri ini, khususnya dalam demokrasi.

Konflik antara DKPP dengan MK mencuat pada saat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan yang meloloskan pasangan calon walikota Tangerang Arief Wismansyah-Sachrudin dan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. Kedua pasangan calon tersebut sebelumnya tidak diloloskan oleh KPU Kota Tangerang.

Atas keputusan DKPP tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat itu dipimpin Akil Mochtar berang. Dia berpendapat, DKPP tidak berwenang membatalkan keputusan KPU/KPUD. Konflik antara DKPP versus MK semakin memuncak di saat MK membatalkan putusan DKPP dalam sengketa Pilkada Kota Tangerang.

(Ral / Nky)
 
Source :  http://jaringnews.com/keadilan/umum/50242/refly-harun-cium-aroma-transaksional-di-sengketa-pilkada-kota-tangerang